Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi/ Ketua DPP HTI
Pendahuluan
Setiap hari boleh jadi kita akrab dengan hiburan atau permainan. Kalau kita
nonton TV, akan mudah kita jumpai berbagai bentuk hiburan (entertainment)
seperti film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game)
juga mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti permainan game
on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga,
seperti tennis, bola volley, dan sebagainya.
Memang kelihatannya berbagai hiburan dan permainan itu menyenangkan dan
menghibur. Namun sebenarnya ada banyak bahayanya bagi umat Islam, baik yang
nyata atau terselubung. Mengapa? Karena kita sekarang tidak hidup dalam
masyarakat Islami yang menerapkan syariah Islam. Kita saat ini hidup dalam
masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram, yang mempertuhankan
materi/uang serta menomorsatukan syahwat dan kenikmatan tubuh. Segala sesuatu
diukur dengan uang, tanpa peduli lagi dengan halal haram. Tanpa ingat lagi akan
pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi seperti ini, hiburan
dan permainan mudah menjerumuskan umat Islam ke lembah dosa.
Sebagai contoh, tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam perjudian,
seperti judi on line, atau judi yang menyertai setiap olahraga
permainan, seperti adu jago, sepak bola, balap mobil, pacuan kuda, dan
sebagainya. Ada pula yang menghibur diri dengan cara-cara yang haram, semisal
hiburan malam di kafe, karaoke, night club, yang sarat dengan minuman
keras, narkoba, seks bebas, dan prostitusi. Bahkan olah raga pun juga dapat
menjerumuskan ke dalam maksiat, misalnya tidak mempedulikan lagi aurat atau
malah sengaja mempertontonkan keindahan tubuh, seperti renang atau volley
pantai.
Jadi, hiburan dan permainan dalam masyarakat kapitalis saat ini sifatnya
memang cenderung negatif dan destruktif (merusak), sehingga sangat mudah
menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan. Waktu luang yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif, boleh jadi malah
memperdaya kita ke arah negatif. Benar sekali sabda Rasulullah SAW yang pernah
memperingatkan kita,”Ada dua kenikmatan yang memperdaya kebanyakan manusia,
yakni kesehatan dan waktu luang.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, no 7845).
Hukum
Islam Seputar Hiburan dan Permainan
Sebelum dijelaskan hukumnya, perlu dipahami dulu fakta hiburan dan
permainan lebih dulu. Apa sih hiburan itu? Menurut ensiklopedi, hiburan
(entertainment) adalah segala sesuatu –baik berbentuk kata-kata, tempat,
benda, maupun perbuatan– yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang
sedang susah. Pada umumnya hiburan itu bentuknya berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olahraga. Berwisata juga dapat dikatakan sebagai upaya menghibur diri, misalnya
pergi ke kebun binatang, atau ke tempat-tempat hiburan malam (night club)
untuk melepas lelah. Ada pula tempat permainan seperti bilyar hingga sarana perjudian. Pada waktu tertentu, hiburan juga mempunyai
tujuan tambahan yang serius. Misalnya, berbagai bentuk perayaan, festival religius, dan sebagainya. (http://id.wikipedia.org).
Sedangkan permainan (game) adalah aktivitas rekreasi dengan tujuan bersenang-senang, mengisi waktu luang, atau berolahraga
ringan. Permainan dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama (kelompok).
Permainan banyak macamnya, misalnya permainan tradisional, seperti petak
umpet, gobak sodor, dan dapat pula berupa permainan moderen yang umumnya
termasuk ke dalam cabang-cabang olah raga, seperti lari, senam, tenis meja,
menembak, sepeda, panahan, sepak bola, bulutangkis, dan beladiri. Permainan
yang moderen kadang juga melibatkan penggunaan peralatan yang canggih, seperti
permainan (game) di komputer, video, atau permainan secara on line
di internet (game on line). (http://id.wikipedia.org).
Bagaimanakah hukum hiburan dan permainan itu menurut syariah Islam? Pada
dasarnya, Islam adalah agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah manusia yang
dapat mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena manusia memang berbeda dengan
malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Allah SWT. Islam juga
tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di
masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus
menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya
untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan mencari hiburan dan menikmati
permainan. Tentu bukan sembarang hiburan atau permainan, melainkan hiburan dan
permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA. (HR Ahmad
dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah SAW bersenda gurau (mizah) dengan
seorang nenek-nenek, yang minta didoakan supaya masuk surga. Rasulullah SAW
berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.” Perempuan
itu terkejut dan menangis, mengira tak akan surga. Rasulullah SAW lalu
menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak akan
masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Allah SWT akan dijadikan muda dan
perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR
Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan hiburan atau permainan,
tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram
fil Islam, hlm. 252-254).
Secara
umum, hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga)
syarat sebagai berikut;
Pertama, hiburan/permainan itu haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga
lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak boleh hiburan/permainan itu
berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya (seperti narkoba,
minuman keras), maupun haram dari segi aktivitasnya (seperti perjudian,
prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak
sebab dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada hiburan/permainan yang
diharamkan karena menyerupai kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar),
misalnya merayakan hari raya non muslim (misal Natalan), atau diharamkan karena
menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai
wanita atau sebaliknya.
Kedua, hiburan/permainan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya,
kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan
sebagainya. Jadi ketika berolah raga renang misalnya, tidak boleh mengumbar
aurat atau bentuk tubuh. Ketika olahraga lari atau sepak bola, misalnya, tidak
boleh mengenakan celana pendek, karena hal itu berarti meninggalkan kewajiban
menutup aurat. Tidak boleh pula lari pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh
misalnya. Tidak boleh pula pergi memancing tapi meninggalkan kewajiban dakwah
atau ngaji, atau dilakukan dengan membolos kerja.
Ketiga, hiburan/permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat),
misalnya olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa
persiapan fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya. Jadi kalau
beladiri dilakukan dengan latihan yang benar, atau mendaki gunung dengan
persiapan yang memadai, hukumnya tidak haram.
Bahaya
Hiburan dan Permainan
Banyak
bahaya di balik hiburan dan permainan saat ini yang berada di bawah kendali dan
pengaruh paham kapitalis, antara lain :
Pertama,
merusak atau melemahkan pemahaman terhadap ajaran Islam. Contohnya sinetron
atau tayangan TV yang mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Aqidah
atau Syariah Islam. Di antaranya sinetron berjudul Kian Santang (MNC TV)
yang kerap menampilkan sihir serta siluman maung bodas, siluman munding bodas
dan tokoh-tokoh siluman lainnya. Atau Oh Ternyata (Trans TV) yang
menampilkan berbagai macam bentuk hantu. Atau tayangan Bukan Empat Mata,
yang pada Juni tahun 2010, pernah menampilkan Atika (bintang tamu Thukul
Arwana) yang membaca Basmalah saat akan minum wine (khamr/minuman
haram).
Kedua,
menjerumuskan pada yang haram. Boleh jadi hiburan atau permainan itu hukum
asalnya boleh, tapi akhirnya menjerumuskan pelakunya kepada yang haram. Misalkan,
lomba lari asalnya boleh. Tapi kalau dijadikan sarana untuk perjudian, akan
menjerumuskan kepada keharaman dan dosa.
Ketiga,
melalaikan yang wajib. Bisa jadi suatu hiburan/permainan asalnya boleh-boleh
saja, tapi akhirnya membuat pelakunya lupa akan berbagai kewajiban. Main game
on line (yang baik tentunya) hukum asalnya boleh. Tapi kalau sampai lupa
sekolah, lupa kerja, apalagi lupa shalat, maka jatuhnya menjadi dosa.
Keempat,
menyia-nyiakan waktu. Hiburan/permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa
senang. Maka bahayanya adalah dapat membius pelakunya sehingga lupa waktu atau
bahkan menyia-nyakan waktu yang sangat berharga, yang semestinya dapat
dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik, misalnya berdakwah atau memperjuangkan
syariah Islam. Padahal waktu hidup manusia di dunia tidaklah lama, tentu sayang
kalau hanya dibuang-buang tanpa manfaat atau faedah, baik faedah di dunia
maupun faedah di akhirat.
Kelima,
membuang-buang harta. Pada umumnya hiburan atau permainan memerlukan biaya untuk
memperolehnya. Tentu sayang kalau harta yang kita miliki terhambur percuma
hanya untuk mengkonsumsi sesuatu yang kurang bernilai. Apalagi kalau hiburan
atau permainannya haram, tentu lebih disayangkan lagi.
Akhirnya,
marilah kita camkan pesan Rasulullah SAW berikut, yang aplikasinya sangat luas,
di antaranya adalah agar kita berhati-hati terhadap bahaya hiburan dan
permainan yang melenakan dan memperdaya. Sabda Rasulullah SAW,”Manfaatkanlah
lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa
tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum
waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR Al
Hakim, dalam Al
Mustadrak ‘Ala As Shahihain, Juz 4, no. 7846, hadits shahih). Wallahu a’lam.
Sumber : WWW. Hibut Tahrir
Indonesia. Co. ID.